Liputan6.com, Jakarta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh OJK telah dirasakan manfaatnya oleh 3,1 juta debitur. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2/2022).
“Kebijakan (restrukturisasi kredit) ini telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur, dan akan diperpanjang hingga tahun 2023," kata Wimboh.
Advertisement
Wimboh menegaskan, kebijakan restrukutisasi tersebut merupakan komitmen OJK untuk mendukung kebijakan peningkatan akses pembiayaan kepada sektor UMKM sebesar 30 persen di tahun 2024 mendatang.
Tak hanya itu saja, OJK juga terus mendorong realisasi program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) bagi pelaku UMKM. Agar pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan yang murah dan aman.
"Penyerapan KUR K/PMR hingga triwulan III 2021 telah menyalurkan sebesar Rp1,3 triliun kepada 133,9 ribu debitur, yang didukung oleh peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah,” ujarnya.
Kemudian, OJK juga melakukan perluasan raising fund melalui Security Crowdfunding (SCF) dengan target pendanaan di tahun 2022 sebesar Rp251 miliar, sebelumnya di tahun 2021 hanya mencapai Rp228,29 miliar.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemudahan UMKM Go Public
Lalu, OJK tidak terlewat melakukan perluasan pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM) dari 60 BWM di 2021 dan ditargetkan menjadi 100 BWM di tahun 2022.
Tujuannya untuk kemudahan UMKM agar go public, simplifikasi ketentuan branchless banking, serta optimalisasi platform UMKMMU dengan target 1.500 pelaku UMKM yang onboarding dengan penambahan jumlah produk yang di-listing dan didigitalkan sebanyak 3.000 produk di tahun 2022.
“Tahun 2021 ada 1.023 pelaku UMKM yang telah onboarding dengan 10.240 produk,” ujarnya.
Demikian, ke depannya, OJK berkomitmen untuk tetap memperkuat kebijakan dalam menjawab berbagai tantangan global maupun domestik, termasuk melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya kepada sektor-sektor prioritas dan menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru
Advertisement