Sebulan Tax Amnesty Jilid II, 9.276 Wajib Pajak Lapor Harta Rp 8,47 T

Sebanyak 9.276 Wajib Pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II di Januari 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2022, 13:10 WIB
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sebanyak 9.276 Wajib Pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang juga dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II sepanjang Januari 2022.

Tercatat nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp 8,47 triliun dengan pajak yang dibayarkan mencapai Rp 903 miliar.

"Jumlah harta atau nilai harta yang dilaporkan Rp 8,47 triliun dengan pajak yang dibayarkan mencapai Rp 903 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 dan Perkembangan Makro Ekonomi dan Sektor Keuangan Triwulan IV tahun 2021, Jakarta, Rabu (2/2).

Pemerintah kata dia akan terus mensosialisasikan kepada wajib pajak untuk ikut Program Pengungkapan Sukarela. Sebab waktu program ini hanya berlaku sampai 30 Juni 2022.

"Ini tinggal 5 bulan lagi bisa dimanfaatkan secara optimal yang masih perlu menggunakan wajib pajak ini. Kepatuhan ini bisa ditingkatkan dari perorangan atau berupa perusahaan," kata dia.

Sebagai informasi, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Digelar 6 Bulan

Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini.

PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital. DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya