Bank Indonesia Sunat Likuiditas Perbankan Bertahap Mulai Maret 2022

Bank Indonesia (BI) akan mengurangi likuiditas perbankan secara bertahap pada tahun ini seiring dengan tren pemulihan ekonomi.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) akan mengurangi likuiditas perbankan secara bertahap pada tahun ini seiring dengan tren pemulihan ekonomi nasional yang terus terjaga hingga memasuki akhir kuartal IV-2021.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan, kebijakan pengurangan likuiditas akan mulai dilaksanakan pada Maret 2022 mendatang. Antara lain dengan dengan menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap.

"Normalisasi likuiditas secara bertahap melalui GWM tersebut dilakukan secara bertahap pada bulan Maret, Juni, dan September 2022. secara keseluruhan (kenaikan GWM) untuk tahun 2022 ini 300 basis poin untuk bank umum konvensional dan 150 basis poin untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah," jelasnya dalam saat konferensi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (2/2).

Perry memastikan, kebijakan pengurangan likuiditas perbankan tersebut dilakukan secara bertahap dengan tetap memastikan kemampuan perbankan dalam melakukan penyaluran kredit pembiayaan kepada dunia usaha.

"Termasuk, partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN," imbuhnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pengurangan Likuiditas

Petugas menata tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (20/1/2021). BI mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tetap tinggi pada November 2020 dengan didukung komponen uang beredar dalam arti sempit (M1) dan uang kuasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dia menambahkan, adanya kebijakan pengurangan likuiditas ini tidak membuat likuiditas perbankan menyusut. Bahkan, masih lebih besar sebelum level pra-pandemi Covid-19.

Hal ini tercermin dari alat likuid terhadap dana pihak ketiga atau AL/DPK mencapai 35 persen pada saat ini. Padahal, AL/DPK terbesar pada sebelum Covid-19 berkisar di level 21 persen.

"Jadi, ini mengapa kenaikan GWM tidak akan membuat likuiditas berkurang. Bahkan, kembali ke normal aja enggak karena AL/DPK masih berlebih," tutupnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya