Polisi Masih Proses Laporan Dugaan SARA Arteria Dahlan

Polisi masih memproses laporan atas Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait pernyataannya yang diduga bermuatan SARA terhadap suku Sunda.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Feb 2022, 14:19 WIB
Arteria Dahlan (Dok. Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih memproses laporan atas anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait pernyataannya yang diduga bermuatan SARA terhadap suku Sunda.

Sementara, Edy Mulyadi yang dilaporkan belakangan terkait permasalahan serupa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penyidik masih merampungkan segala proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana dalam kasus Arteria Dahlan.

"Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kita tunggu dulu ya, semuanya dalam berproses karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," ujar Dedi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Majelis Adat Sunda mengadukan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, Kamis 20 Januari 2022.

Hal ini merupakan buntut dari pernyataan Arteria Dahlan yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo membenarkan adanya aduan tersebut. Namun, saat ini penanganannya sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Pengaduan yang kita terima dari majelis adat Sunda tersebut telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Januari 2022.

 


Diambilalih Polda Metro Jaya

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan (kiri) saat diskusi bertema KPK adalah Kunci yang digelar di Jakarta, Sabtu (7/9/2019). Diskusi membahas polemik revisi UU KPK dan dampaknya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tompo menjelaskan, alasan pelimpahannya karena tempat terjadinya tindakan itu berada di wilayah Jakarta yang menjadi wewenang Polda Metro Jaya.

"Pertimbangan karena kejadiannya berada di Jakarta," ujar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memilih bungkam. Beberapa kali dihubungi, Zulpan tak pernah sekalipun menjawab.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin 17 Januari 2022 menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung.

Menurut dia, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.

Dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya