Komisi III DPR Lockdown Sementara Akibat Sejumlah Anggota dan Tenaga Ahli Positif Covid-19

Komisi III DPR RI ditutup alias lockdown sementara akibat sejumlah anggotanya terpapar Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2022, 14:34 WIB
Petugas membersihkan area depan Gedung MPR/DPR/DPD yang meliputi Kolam, Halaman, Lobi gedung Nusantara Jakarta, Rabu (29/7/2020). Menjelang bulan Agustus yang juga Perayaan Kemerdekaan RI, Parlemen bersolek menyambut sidang Tahunan yang diselenggarakan 14 Agustus 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR RI ditutup alias lockdown sementara akibat sejumlah anggotanya terpapar Covid-19. Lockdown ini dilakukan mulai Kamis 3 Februari 2022.

"Karena ada beberapa anggota Komisi III yang terkena positif Covid. Jadi mulai besok sesuai arahan pimpinan dan semua pimpinan setuju bahwa kita lockdown sementara," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Salah satu anggota Komisi III yang disebut-sebut terkena Covid-19 adalah Anggota Fraksi Gerindra Habiburokhman.

Menurut Pangeran, ada juga tenaga ahli yang terpapar.

Dia mengatakan, belum tahu lockdown akan diberlakukan hingga kapan. Namun, Pangeran menyebut masih ada dua rapat Komisi III DPR yang akan digelar. Rapat ini akan dilakukan secara hybrid, yakni 50 persen peserta hadir secara fisik.

"Rapat masih ada dua yang tertinggal cuma kalau rapat kita teruskan tetap sesuai jadwal," ujar politikus PAN ini.

 


Komisi I dan Ruang Kerja Pimpinan Juga Dilockdown

Sebelumnya, sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI telah melakukan lockdown akibat ditemukan kasus Covid-19. Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengakui, DPR akan melakukan pengetatan karena banyak anggota dewan serta PNS dan tenaga ahli yang terpapar.

Indra menuturkan, penerapan lockdown merupakan inisiatif masing-masing alat kelengkapan dewan. AKD yang sudah lockdown adalah Komisi I serta ruang kerja Pimpinan DPR RI.

"Memang secara keseluruhan inisiatif untuk melakukan lockdown di masing-masing alat kelengkapan dewan itu inisiatif dari masing masing AKD," ujarnya.

Pimpinan DPR telah memberikan arahan agar kegiatan kunjungan kerja diperketat. Sementara waktu tidak diperbolehkan anggota dewan melakukan kunjungan kerja.

 

Reporter: Ahda

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya