Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Bekasi Hentikan PTM

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) selama dua minggu ke depan.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 02 Feb 2022, 14:36 WIB
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka di SMP Negeri 2 Bekasi, Selasa (23/3/2021). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah sekolah yang berada di Zona Hijau mengadakan pembelajaran tatap muka atau PTM dengan mengikuti pedoman protocol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) selama dua minggu ke depan. Hal ini menyusul diberlakukannya kembali PPKM level 2 akibat meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Patriot itu.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/109.SET. COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masy (PPKM) Level Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Bekasi.

"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan seluruh tingkatan di Kota Bekasi dihentikan mulai tanggal 3 Februari sampai l7 Februari 2O22 dan dilakukan pembelajaran jarak jauh," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah, Rabu (2/2/2022).

Kebijakan ini, kata dia, menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2O22 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virusdisease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, sehingga perlu dilakukan pengetatan aktivitas masyarakat.

Dalam hal ini, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan PJJ dan melakukan evaluasi serta memastikan pelayanan administrasi tetap berjalan efektif.

Hasil monitoring dan evaluasi nantinya dilaporkan masing-masing satuan pendidikan ke Plt Wali Kota Bekasi melalui Kepala Dinas Pendidikan secara periodik.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sedangkan kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

"Seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar," paparnya.


Aturan Bagi Supermarket

Untuk supermarket, swalayan, dan toko kelontong dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 75 persen. Sedangkan pasar tradisional beroperasi mulai pukul 06.00-21.00 WIB.

"Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, seperti toko emas, pakaian, sepatu, dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul18.00 WIB," ujar Sajekti.

Selain itu, bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan, beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan prokes ketat.

Dan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya