Liputan6.com, Jakarta - Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengungkap pemerintah mengkaji perkembangan kasus Omicron di negara lain serta melihat data di dalam negeri. Kajian ini dilakukan bersama dengan para pakar di lintas bidang.
"Para pakar melihat masa inkubasi Omicron hanya 3 hari, derajat keparahan lebih ringan dibandingkan delta, namun kecepatan menular lebih tinggi 3 sampai 5 kali," kata Abetnego kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu, (2/2/2022).
Advertisement
Untuk menghadapi gelombang ketiga Covid-19 ini, kata dia, pemerintah akan melakukan penyesuaian formula penentuan level PPKM. Dengan jumlah dan jenis variabel yang sama sesuai dari WHO, pemerintah akan memberikan pembobotan lebih besar terhadap angka keterisian rumah sakit.
"Dimana pemda akan diberikan insentif agar mendorong RS hanya diperuntukan kepada yang sakit sedang, berat, lansia, dan komorbid. Sedangkan untuk yang ringan dan tanpa gejala diharapkan untuk melakukan isolasi mandiri atau terpusat. Untuk wilayah Jabodetabek ada pelayanan telemedisin," kata dia.
PTM Tergantung pada Level PPKM
Sementara, kata dia, pembelajaran tatap muka masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri. Dimana persentase PTM mengacu pada level PPKM tiap daerah. Kebijakan ini diputuskan karena Indonesia sangat luas dan situasi tiap daerah tidak sama.
"Untuk itu, Bapak Presiden meminta situasi tiap daerah untuk dievaluasi, terutama Jakarta, Banten, dan Jawa Barat," kata dia.
Apabila di suatu daerah angka kasusnya meningkat disertai peningkatan angka BOR, kata Abetnego, maka level PPKM pada daerah tersebut bisa naik.
"Jika level PPKM naik maka persentase PTM akan dikurangi atau diperbanyak yang online," tandas dia.
Advertisement