Pemerintah Segera Ajukan Ratifikasi Terkait Ekstradisi dengan Singapura ke DPR

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah segera mengajukan proses ratifikasi terkait perjanjian dengan Singapura.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2022, 15:58 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah segera mengajukan proses ratifikasi terkait perjanjian dengan Singapura ke DPR.

Salah satu poin ratifikasi itu adalah mengenai perjanjian ekstradisi.

"Sekarang kami akan berkejaran, saya akan koordinasi dengan Bu Menlu untuk segera kami mengajukan proses ratifikasi ke DPR nanti presiden yang akan mengirimkan surpresnya ke DPR," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Kementerian Hukum dan HAM mengurus ratifikasi terkait ekstradisi, sementara Kementerian Perhubungan mengurus perjanjian Flight Information Region (FIR) dan Kementerian Pertahanan terkait Defense Cooperation Agreement (DCA).

"Jadi masing-masing track akan berbeda ya, dan ini sangat penting kita lakukan karena ini sudah lama kita harapkan dan ini perjuangan panjang selama 25 tahun lebih," ujar Yasonna.

Dengan adanya pernjanjian ekstradisi, pemerintah tidak lagi kesulitan mengejar buronan yang kabur di Singapura.

Yasonna menyebut tindak pidana yang dikejar ada 31 jenis dan juga masih terbuka lagi. Diantaranya adalah tindak pidana korupsi, terorisme dan pencucian uang.

 


Tak Lagi Kesulitan Kejar Buronan

 

Yasonna mengakui selama ini pemerintah kesulitan meminta ekstradisi kepada Singapura karena tidak ada perjanjian. Diharapkan, ke depan tidak ada lagi buronan yang berlindung di Singapura.

"Dengan ini nanti bisa kita lakukan, jadi kita harapkan Singapura tidak akan bisa lagi melindungi orang-orang yang hendak apa, bukan melindungi, orang-orang yang hendak pergi Singapura melarikan diri untuk tujuan tidak bisa atau lari dari tangungjawab pidananya tidak dimungkinkan lagi karena kita bisa minta ekstradisi kepada mereka," tegasnya.

Yasonna pun meyakini DPR akan menerima ratifikasi kali ini karena berbeda dengan ketika perjanjian di tahun 2007.

"Kalau sekarang sudah cukup baik, dulu kan dilekatkan DCA, Komisi I dulu ditolak, sekarang sudah ada pengertian, perkembangan dunia kan dinamis, sekarang antara pemerintah Singapura dan Indonesia sudah terjadi kesepahaman melihat kepentingan dua negara dan disepkati," kata dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya