Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur sebelum 16 Agustus 2024. Kepindahan Jokowi ke ibu kota baru ini disampaikan Plt. Direktur Regional II Bappenas Mohammad Roudo, dalam Forum Merdeka Barat, Rabu (2/2/2022).
“Presiden (Jokowi) merencanakan untuk pindah sebelum 16 Agustus 2024,” kata Roudo.
Untuk tahap awal Bappenas saat ini tengah mematangkan mekanisme pemindahan IKN dari segi infrastruktur, seperti air, energi, yang ditujukan untuk mendukung sarana Presiden Jokowi disana nanti.
“Dari masterplan, untuk pemindahan tahap awal 2022-2024, infrastruktur dasar yang dibangun seperti air, energi untuk penduduk-penduduk yang awal. Sarana utama, yakni istana Presiden, perkantoran,” jelasnya.
Tentunya, keinginan Presiden Jokowi untuk mempercepat pembangunan ini menjadi tantangan. Lantaran, dalam waktu dua tahun ke depan harus dilakukan pembangunan besar yaitu Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
“Karena ini salah satu yang monumental, tantangan juga dalam 2 tahun harus membangun Kawasan yang cukup besar. Tadi 6.600 (hektar) untuk Kawasan inti dan 56 tibu untuk kawasan perkotaannya. Jadi tantangannya cukup besar,” ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pembangunan Dimulai Semester II
Di sisi lain, Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR Imam Santoso Ernawi, mengatakan pembangunan Ibu kota negara di Kalimantan Timur, diasumsikan akan dimulai pada semester II tahun 2022.
“Kita mengasumsikan paling kritis semester II-2022 sudah harus mulai fisiknya yang akan diprioritaskan, lebih cepat lebih baik. Tapi ada kriterianya yang harus dipenuhi, Pertama, ketersediaan alokasi anggaran di Kementerian mana atau badan otorita,” kata Imam.
Imam menegaskan, sebenarnya Kementerian PUPR sudah siap pembangunan dengan pegangan beberapa basic desain yang telah ada, termasuk untuk infrastruktur pemukimannya. Namun, rencana pembangunan masih terhalang dengan dana yang belum jelas.
“Kalau kita mendapatkan kejelasan anggaran dimana, maka kita dapat segera memulai pekerjaan dengan skema-skema pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Imam.
Advertisement