Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian meminta masyarakat dapat belajar dari kasus pegiat media sosial, Adam Deni, untuk tidak sembarangan mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang tanpa izin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan, media sosial dapat dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Apabila tidak bijaksana dalam menggunakannya, maka dapat bersinggungan dengan tindak pidana.
Advertisement
Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Adam Deni ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana, yakni upload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya. Adam Deni dijerat UU ITE.
"Upload-nya di media sosial. Jadi, makanya kami mengimbau juga ini menjadikan pelajaran berharga bagi masyarakat umum, agar tidak mengupload atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik tanpa seizin pemiliknya ke medsos, karena dapat berakibat konsekuensi hukum," jelas Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Ahmad mengatakan bahwa polisi telah menetapkan status Adam Deni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," paparnya.
UU ITE
Advertisement
Dasar Hukum
Menurut Ahmad, penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang ITE.
"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu. Yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," ujarnya.