Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 4,69 hektare untuk pembangunan rumah susun atau rusun oleh Dinas Perumahan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Berdasarkan laporan polisi Nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016 di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka atas nama S dan RHI," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal korupsi lahan itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Advertisement
Menurut Ahmad, barang bukti yang diamankan antara lain girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, warkah terkait tanah di Cengkareng, empat dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah, dan dokumen berkaitan dengan proses pembayaran tanah.
Kemudian juga ada uang tunai sebanyak Rp 161 juta dari M Saleh selaku mantan Kasi Pemerintahan dan Trantip Cengkareng, uang Rp 500 juta dari Junaidi selaku mantan Camat Cengkareng tahun 2011-2014 , uang senilai Rp 790 juta dari Mas'ud Effendi selaku camat Cengkareng tahun 2014-2016.
Adapun tersangka Sukmana (S) merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, sementara Rudy Hartono (RHI) merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, untuk pembangunan rusun tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp 668.510.250.000 dan tahun anggaran 2016 sebesar Rp 16 miliar," jelas dia.
Ahmad mengatakan, objek tanah proyek tersebut diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah. Kemudian sertifikat hak miliknya juga diduga hasil rekayasa, sehingga tidak dapat dikuasai atau dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya, yang tentunya mengakibatkan kerugiaan keuangan negara.
Aliran Dana ke Pejabat
Dari situ, fakta yang ditemukan yakni patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan dan pedoman pengadaan tanah pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Perpres No.40 tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres No.71 tahun 2012 tentang penyelanggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Termasuk dugaan adanya aliran penerimaan uang dari pihak kuasa penjual kepada pejabat pengadaan dan pejabat lain, terkait proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, untuk pembangunan rumah susun tahun anggaran 2015 dan 2016 yang telah menguntungkan diri sendiri.
"Patut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, karena tanah atau lahan yang dibeli tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh DPGP DKI Jakarta," Ahmad menandaskan.
Advertisement