Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah terhadap Wakil Bupati (Wabup) Budi Irwanto.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan, penyelidikan dugaan kasus pencemaran nama baik itu dihentikan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
Advertisement
"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yaitu keterangan dari beberapa saksi. Ada sembilan saksi ditambah tiga saksi ahli, ini yang perlu diinformasikan ke masyarakat," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, kasus yang dilaporkan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Setelah kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021, dari saksi-saksi yang diperiksa tak menunjukkan adanya unsur pidana.
"Sudah kami putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan karena tidak ada unsur pidana," ucapnya.
Tulisan Tuduhan
Sekedar diketahui, kasus ini mencuat ke publik lantaran Wabup Bojonegoro Budi Irwanto melaporkan Bupati Anna Muawanah ke polres setempat atas tuduhan pencemaran nama baik di grup WhatsApp.
Anna menuliskan beberapa hal yang dirasa bersifat tuduhan yang menyudutkan Budi. Kasus yang masuk ke Polres Bojonegoro pada Kamis, 9 September 2021 itu akhirnya diambil alih oleh Polda Jatim.
Advertisement