Prostitusi Online Anak Menjalar di Rusun Romokalisari Surabaya

Warga juga sempat melakukan penggrebekan terhadap rumah yang ditinggali korban dan memergoki korban, MJ, dan seorang tamu pria.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Feb 2022, 11:08 WIB
Ilustrasi Prostitusi (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya mengungkap kasu prostitusi online yang dilakukan perempuan berinisial MJ (37) terhadap anak di bawah umur, SJ (15) di Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Romokalisari Kota Pahlawan.

"Iya benar, tersangka MJ ditangkap setelah warga Rusunawa Romokalisari mencurigai adanya lelaki yang bergantian keluar-masuk di salah satu rumah di rusunawa, yang ditempati oleh korban SJ," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Rabu (2/2/2022).

Mirzal mengatakan, warga juga sempat melakukan penggrebekan terhadap rumah yang ditinggali korban dan memergoki korban, MJ, dan seorang tamu pria.

"Sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Mulyorejo mendapat laporan telah diamankannya seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual, bersama dengan seorang perempuan dan seorang pria di sebuah kamar rusun Romokalisari," ucapnya.

Mirzal mengungkapkan, tersangka MJ merupakan tetangga korban yang menawarkan korban open BO (Booking Out), kemudian tersangka mengajari cara mendownload aplikasi MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut.

"Selain itu, tersangka juga mencarikan tamu untuk korban, tamu tersebut dilayani oleh korban di rumah tersangka di rusun itu," ujarnya.


Komisi Rp 50 Ribu

Dari tiap tamu, lanjut Mirzal, tersangka MJ meminta bagian 50 ribu per orang, dan terkadang uang hasil melayani tamu diminta semuanya oleh tersangka dengan alasan agar tidak habis, yang nantinya bisa dibuat beli handphone baru oleh korban.

"Korban sudah melayani lima orang dan akhirnya pada 30 Januari digerebek warga rusun yang mulai curiga dengan seringnya laki-laki yang gonta-ganti datang ke rusun milik tersangka. Saat ini, kasus sudah diserahkan Unit 6 PPA untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Tersangka MJ dikenakan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya