Setneg: Jika Ada yang Tak Sesuai dengan UU Ibu Kota Negara, Silakan Digugat

Faldo mengatakan pemerintah akan menyiapkan jawaban untuk menghadapi gugatan tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Feb 2022, 08:15 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini mempersilahkan masyarakat menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bila dirasa merugikan. Menurut dia, masyarakat justru akan menjadi lebih tau secara mendalam mengenai tujuan pemerintah memindahkan ibu kota.

"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis," kata Faldo kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

"Tentunya, kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat," sambungnya.

Faldo menekankan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi hak setiap warga negara. Namun, Faldo mengatakan pemerintah akan menyiapkan jawaban untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Kami pun tentunya akan siapkan jawaban-jawaban substantif," ucapnya.

 


Warisan untuk Generasi Penerus

Faldo menyampaikan pemerintah saat ini tengah membahas aturan turunan UU IKN. Dia menuturkan bahwa Ibu Kota Negara baru warisan untuk anak cucu yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan generasi kini.

"Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," ucap Faldo.

Sebelumnya, sejumlah pihak  menggugat Undang-undang Ibukota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu 2 Februari 2022. Mereka menilai UU IKN cacat formil.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya