Liputan6.com, Surabaya - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana membantah pihaknya melepas tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum tokoh agama setempat.
"Itu tidak benar. Sampai saat ini yang bersangkutan tetap kami tahan," kata Tommy, di Pamekasan, dikutip dari Antara, Kamis (3/2/2022).
Advertisement
Penegasan itu untuk mengklarifikasi kabar beredar di sejumlah media sosial yang menyebutkan bahwa Polres Pamekasan melepas tersangka pelaku pencabulan anak karena pelakunya seorang tokoh agama.
Tommy menjelaskan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur itu sudah resmi menjadi tersangka. Polisi tidak akan melepas yang bersangkutan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Ia menuturkan sebelum ditangkap, tersangka sempat menghilang dan mengabaikan panggilan tim penyidik Polres Pamekasan sehingga pihaknya melakukan penangkapan paksa.
"Kalau tersangka dilepas, semisal menjadi tahanan kota, dikhawatirkan akan menghilang lagi," katanya.
Penangkapan tersangka berinisial YS sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur itu berawal dari laporan korban dan orang tuanya ke Mapolres Pamekasan pada November 2021.
Korban Lebih dari Satu
Korban tindak pencabulan itu ada dua orang dan semuanya merupakan santri Habib YS.
"Sebenarnya korban pencabulan sang habib ini ada enam orang, akan tetapi yang melapor ke kami hanya dua orang," katanya.
Habib YS ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan pada 31 Januari 2022 saat yang bersangkutan hendak menyampaikan ceramah pada acara pengajian umum di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Ia ditangkap petugas saat tiba di lokasi pengajian. Petugas langsung menggiring yang bersangkutan dan membawa paksa sang habib ke Mapolres Pamekasan.
Para jamaah Habib mengira penangkapan sang dai itu tanpa sebab, sehingga mereka sempat mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta tim Reskrim Polres Pamekasan membebaskan yang bersangkutan.
Namun, setelah diberi penjelasan oleh tokoh masyarakat setempat, jemaah ini akhirnya membubarkan diri dan memasrahkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang Habib diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mereka akhirnya mengerti duduk persoalannya, dan bersedia meninggalkan Mapolres Pamekasan," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Advertisement