Liputan6.com, Paris - Prancis mengikuti langkah Denmark dengan mulai mencabut aturan-aturan pembatasan COVID-19. Pemakaian masker di luar ruangan juga tidak wajib lagi.
Menurut laporan euronews, Kamis (3/2/2022), WFH juga kini hanya direkomendasikan saja. Kapasitas tempat seperti stadium, lokasi budaya, dan lokasi outdoor lainnya tidak perlu lagi dibatasi.
Advertisement
Sebelumnya, lokasi konser dalam ruangan yang awalnya dibatasi menjadi 2.000 penonton, sementara untuk luar ruangan dibatasi 5.000 orang.
Aturan terbaru ini berlaku mulai Rabu (2/2) waktu setempat.
Klub malam masih harus tutup hingga 16 Februari 2022 mendatang.
Meski demikian, warga Prancis masih butuh bukti vaksinasi atau sembuh COVID-19 jika ingin masuk restoran, bar, dan venues lainnya, termasuk jika ingin naik transportasi publik jarak jauh.
Baca juga: Denmark Cabut Prokes COVID-19
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasus di Prancis Masih Naik
Juru bicara pemerintah Prancis, Gabriel Attal, menyebut kasus mulai berkurang selama beberapa hari terakhir, tetapi ia meminta masyarakat tetap waspada.
Berdasarkan data Johns Hopkins University, Prancis ada di urutan kedua dunia pada daftar negara dengan kasus baru tertinggi.
Selama 28 hari terakhir, ada 8,9 juta kasus COVID-19 di Prancis dan 6.756 meninggal dunia.
Totalnya, ada 20 juta kasus di Prancis.
Sementara, WHO telah mengingatkan bahwa COVID-19 masih jauh dari usai. Pemimpin WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus menyayangkan negara-negara yang meremehkan varian Omicron yang lebih "ringan" tetapi lebih cepat menular.
"Lebih banyak penularan berarti lebih banyak kematian," ujar Dr. Tedros.
Advertisement