Cara Gunakan Layanan Telemedisin di Situs Kemenkes untuk Pasien COVID-19

Pasien Omicron dapat melakukan isolasi mandiri, konsultasi gratis lewat layanan telemedisin, dan mendapatkan obat.

oleh Diviya Agatha diperbarui 03 Feb 2022, 13:20 WIB
Simak 14 gejala virus Covid-19 varian Omicron berikut ini. (pexels/andrea piacquadio).

Liputan6.com, Jakarta Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah bekerja sama dengan 17 layanan telemedisin untuk menghadapi lonjakan kasus akibat varian Omicron.

Hal tersebut juga sempat disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu. Budi mengungkapkan, layanan telemedisin dapat digunakan para pasien yang terinfeksi COVID-19.

Dengan bantuan telemedisin, para pasien yang dirawat di rumah bisa tetap mendapatkan pelayanan yang cukup dan seharusnya.

"Kami juga sudah bekerja sama dengan 17 platform telemedisin untuk memastikan agar orang yang harus dirawat di rumah tetap bisa mendapatkan akses untuk konsultasi kedokteran dan juga mendapatkan akses untuk delivery obatnya," ujar Budi melalui keterangan pers pada Senin, 10 Januari 2022.

Lalu, bagaimanakah cara menggunakan layanan telemedisin tersebut? Berikut penjelasannya.

Mengutip laman Kemenkes, pasien dapat melakukan tes PCR terlebih dahulu di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes RI.

Apabila hasil tes positif, lab tersebut akan melaporkan hasilnya ke database kasus positif COVID-19 di Kemenkes.

Sehingga, pasien akan mendapatkan WhatsApp dari Kemenkes RI dengan centang hijau secara otomatis.


Berlaku di Jabodetabek

Hingga saat ini, program penggunaan layanan telemedisin untuk pasien terkonfirmasi positif COVID-19 baru berlaku di area Jabodetabek.

Pasien dapat memeriksa apakah dirinya dapat menerima layanan gratis ini dengan memerksakan NIK yang terdaftar di laman isoman.kemkes.go.id/panduan.

Selanjutnya, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter yang tersedia di salah satu platform yang tertera pada laman Konsultasi dengan memasukan kode voucher ISOMAN di aplikasi.

Serta, Anda pun harus menginformasikan bahwa Anda adalah pasien program Kemenkes. Setelah konsultasi selesai dilakukan, dokter akan memberikan resep digital dan obat dapat ditebus gratis.


Menebus obat

Agar dapat menebus obat yang telah diresepkan, Anda dapat mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat atau Tebus Resep pada laman isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.

Obat atau vitamin sepenuhnya akan Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam hal pengiriman obat, Kemenkes telah bekerja sama dengan SiCepat untuk mengambil obat dari Apotek Kimia Farma.

Pasien yang bisa mendapatkan layanan ini hanyalah pasien yang terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan berstatus aktif.


Infografis

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya