Liputan6.com, Jakarta Sejumlah aturan baru diterapkan terkait penyebaran Omicron, varian terbaru Covid-19. Salah satunya berkaitan dengan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Pemerintah telah memangkas masa karantina bagi PPLN jadi lima hari. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, keputusan tersebut hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah divaksinasi dosis lengkap. Jadi alih-alih tujuh hari, PPLN dalam kategori ini hanya menjalani karantina selama lima hari.
Baca Juga
Advertisement
Sejumlah persyaratan lain yang harus diikuti PPLN saat kedatangan di Indonesia, yaitu:
1. Saat kedatangan, PPLN akan melakukan tes ulang RT-PCR, dan diwajibkan menjalani karantina terpusat.
2. Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksinasi dosis pertama.
3. Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksinasi dosis lengkap.
4. PPLN yang berstatus WNI, termasuk Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang pulang dari dinas luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam perlombaan atau festival tingkat internasional, bisa menjalani karantina terpusat yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.
5. Bagi WNI di luar kriteria di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya harus menjalani karantina di tempat akomodasi yang sudah ditunjuk pemerintah dengan biaya ditanggung pribadi.
PPLN akan melakukan tes RT-PCR sebanyak dua kali, yaitu pada saat kedatangan di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat:
1. Hari ke-4 bagi PPLN yang wajib karantina lima hari.
2. Hari ke-6 bagi PPLN yang wajib karantina tujuh hari.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengecualian bagi WNI
Kalau hasil tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, PPLN dapat melanjutkan perjalanan dan beraktivitas di Indonesia. Sementara jika hasil tes RT-PCR kedua positif Covid-19, PPLN akan ditindaklanjuti dengan ketentuan:
1. Bagi PPLN yang positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan akan dilakukan isolasi atau perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, dan ditanggung pemerintah bagi WNI.
2. Bagi PPLN yang positif dengan gejala sedang hingga berat akan dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Dalam aturan tersebut juga tertulis adanya dispensasi bebas karantina. Dispensasi ini diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.
Permohonan dispensasi berupa pengecualian karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana poin di atas, diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia pada Satgas Covid-19 Nasional. Dispensasi dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, serta dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementarian Kesehatan.
Advertisement
Vaksin Dosis Lengkap
Sementara untuk aturan PPLN lainnya masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaku perjalanan, baik WNI atau WNA, wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Lalu, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Bagi WNI dan WNA yang belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, akan mendapatkan vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR kedua. Untuk ini, bagi WNA, perlu berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.
Pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara maupun wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Setiap pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke wilayah Indonesia. Setiap operator transportasi di pintu masuk perjalanan luar negeri pun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tarif Kamar Hotel Karantina Mandiri
Advertisement