Liputan6.com, Jakarta Satgas COVID-19 menerbitkan aturan karantina terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Durasi karantina, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) kini menjadi 5 dan 7 hari, sebelumnya durasi karantina disamaratakan 7 hari.
Aturan di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas No. 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca Juga
Advertisement
Sesuai surat yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (2/2/2022), berikut ini bunyi ketetapan terbaru aturan karantina yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 1 Februari 2022:
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama
- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap
Kewajiban karantina dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran lndonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri atau Perwakilan lndonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
ii. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri
iii. Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri
Ketentuan Tes PCR Saat Karantina
Dalam SE terbaru juga tertuang ketentuan tes PCR saat karantina. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam
- Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeriyang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam.
Bila hal tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan
Jika hal hasil positif, maka dilakukan dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan:
Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Advertisement
Dispensasi Karantina 5 dan 7 Hari
Aturan SE Satgas terbaru ikut tercantum dispensasi karantina terhadap kriteria WNI dan WNA tertentu. Dispensasi yang dimaksud adalah pelaksanaan karantina mandiri.
WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di lndonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama atau selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, dapat diberikan kepada WNA dengan kriteria, sebagai berikut:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
- Pelaku perjalanan yang masuk ke lndonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
- Delegasi negara-negara anggota G20
- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons)
Infografis Indikator Negara Keluar dari Masa Krisis Covid-19
Advertisement