Jakarta Diizinkan Hentikan PTM 100 Persen

Daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Feb 2022, 15:21 WIB
Guru memberi materi kepada siswa saat pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pemprov DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diizinkan untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai Kamis, 3 Februari 2022. Kendati sampai saat ini wilayah itu masih berada di PPKM level 2.

Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, Kamis (3/2/2022). Dia menyampaikan, keputusan itu atas persetujuan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata Suharti.

Dia berpesan, kendati keterisian 50 persen, pihaknya tetap mengimbau agar warga sekolah tak mengabaikan protokol kesehatan.

"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ujar dia.

Pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas supaya dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.

"Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," imbuhnya.

2 dari 2 halaman

Anies Baswedan Terganjal Aturan SKB 4 Menteri Hentikan PTM 100 Persen

Petugas PMI menyemprotkan disinfektan di SMPN 97 Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan PTM di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghubungi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang sekaligus menjabat sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali. Anies meminta restu Luhut agar dapat menghentikan PTM terbatas di Jakarta.

"Iya, kemarin Pak Gubernur menghubungi Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan) terkait usulannya agar PTM untuk ke depannya sebulan di-PJJ-kan. Tapi belum ada informasi baru," terang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja ketika dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Taga menerangkan, pihaknya terganjal aturan untuk menghentikan PTM terbatas pada sekolah-sekolah di Ibu Kota.

Menurut Taga, dalam aturan SKB 4 Menteri, daerah yang level PPKM berada di angka 1 atau 2 diperkenankan untuk menggelar PTM 100 persen. Sementara sampai saat ini DKI tak kunjung beranjak untuk naik level PPKM.

"Kita kan pegangannya SKB 4 Menteri. Itukan mensyaratkan ketika sebuah wilayah level PPKM-nya 1 atau 2. Lalu jumlah vaksin penerima lansia di atas 50 persen, positivity rate di bawah 5 persen itu boleh melaksanakan PTM. Nah, DKI masih seperti itu, karena Inmendagri yang terakhir juga mengatakan DKI masih level 2," paparnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya