Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi kembali membuka ekspor batu bara pada 1 Februari 2022. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menyambut positif langkah tersebut.
“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang kembali membuka ekspor batu bara. Kami berharap peraturan di industri batu bara dapat membaut perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk Febriati Nadira saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, ditulis Kamis (3/2/2022).
Advertisement
Ia menambahkan, pihaknya juga berkontribusi sekaligus kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lainnya. “Selama Januari-September 2021, kontribusi Adaro terhadap pemerintah RI melalui royalti dan pajak penghasilan mencapai USD 10 juta,” kata dia.
Ia menuturkan, Adaro sebagai perusahaan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Tentunya akan mematuhi peraturan ketentuan DMO. Memenuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri merupakan prioritas Adaro,” ujar dia.
Selain itu, perempuan akrab disapa Ira ini menuturkan, pihaknya akan terus ikuti perkembangan pasar dengan tetap menjalankan kegiatan operasi sesuai rencana di tambang-tambang milik perusahaan dengan terus fokus mempertahankan marjin yang sehat dan kontinuitas pasokan ke pelanggan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah Kembali Buka Ekspor Batu Bara
Sebelumnya mengutip Antara, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuturkan, kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik.
Ia mengatakan, terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan kembali membuka ekspor batu bara, demikian dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 1 Februari 2022.
Kebijakan pembukaan keran ekspor itu hanya diberikan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.
Sedangkan, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri.
Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, yakni realisasi DMO 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021.
Advertisement