5 Fakta Terkait 142 Orang di Lingkungan Gedung DPR Terpapar Covid-19

Sebanyak 142 orang di lingkungan Gedung DPR terpapar Covid-19 sampai dengan Kamis (3/2/2022).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Feb 2022, 16:27 WIB
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 142 orang di lingkungan Gedung DPR terpapar Covid-19 sampai dengan hari ini, Kamis (3/2/2022).

Sebelumnya ada 97 orang baik anggota dewan maupun staf ahli dan pegawai, kini bertambah 45 orang terpapar virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

"Hari ini yang positif saya sebut positif itu kemarin 97, kemarin sore tambah 45 orang jadi 142 orang," ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Akibatnya, Komisi III DPR RI ditutup alias lockdown sementara akibat sejumlah anggotanya terpapar Covid-19. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

"Karena ada beberapa anggota Komisi III yang terkena positif Covid. Jadi sesuai arahan pimpinan dan semua pimpinan setuju bahwa kita lockdown sementara," kata Pangeran.

Berikut deretan fakta terkait ratusan orang di lingkungan Gedung DPR terpapar Covid-19 dihimpun Liputan6.com:

 


1. Komisi I DPR Lockdown

Suasana saat Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Rapat membahas program Kemenperin tahun 2022 serta evaluasi kinerja Kemenperin tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI lockdown akibat ditemukan kasus Covid-19. AKD yang sudah terapkan lockdown adalah Komisi I serta ruang kerja pimpinan DPR RI.

Indra menuturkan, penerapan lockdown merupakan inisiatif masing-masing alat kelengkapan dewan.

"Memang secara keseluruhan inisiatif untuk melakukan lockdown di masing-masing alat kelengkapan dewan itu inisiatif dari masing masing AKD," ujar Indra.

Indra mengatakan, DPR akan melakukan pengetatan karena banyak anggota dewan serta PNS dan tenaga ahli yang terpapar Covid-19.

Pimpinan DPR telah memberikan arahan agar kegiatan kunjungan kerja diperketat dan tidak diperbolehkan anggota dewan melakukan kunjungan kerja untuk sementara.

"Berkaitan dengan kegiatan kunker oleh pimpinan DPR juga akan diperketat, bahkan sementara akan dilakukan setop dulu tapi itu akan disampaikan di bamus terdekat, jadi ini bagian dari pengendalian semua kegiatan dewan," ujar Indra.

Selain itu, DPR juga akan membatasi jam kerja maksimal hanya sampai pukul 15.30 WIB, sementara pada Jumat sampai pukul 15.00 WIB.

 


2. Komisi III DPR Lockdown Sementara

Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi III DPR RI ditutup alias lockdown sementara akibat sejumlah anggotanya terpapar Covid-19. Lockdown ini dilakukan mulai Kamis, 3 Februari 2022.

"Karena ada beberapa anggota Komisi III yang terkena positif Covid. Jadi mulai besok sesuai arahan pimpinan dan semua pimpinan setuju bahwa kita lockdown sementara," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Salah satu anggota Komisi III yang disebut-sebut terkena Covid-19 adalah Anggota Fraksi Gerindra Habiburokhman. Menurut Pangeran, ada juga tenaga ahli yang terpapar.

Dia mengatakan, belum tahu lockdown akan diberlakukan hingga kapan. Namun, Pangeran menyebut masih ada dua rapat Komisi III DPR yang akan digelar. Rapat ini akan dilakukan secara hybrid, yakni 50 persen peserta hadir secara fisik.

"Rapat masih ada dua yang tertinggal, cuma kalau rapat kita teruskan tetap sesuai jadwal," ujar politikus PAN ini.

 


3. Total 142 Orang di DPR Terpapar Covid-19

Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Sebanyak 142 orang di lingkungan Gedung DPR terpapar Covid-19. Jumlah ini bertambah 45 orang yang semula hanya 97 baik anggota dewan maupun staf ahli dan pegawai.

"Hari ini yang positif saya sebut positif itu kemarin 97, kemarin sore tambah 45 orang jadi 142 orang," ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Namun, Indra tak merinci berapa jumlah anggota dewan yang terpapar dalam penambahan kasus tersebut.

 


4. Semua Lakukan Isoman, Belum Pastikan Omicron

Petugas membersihkan area depan Gedung MPR/DPR/DPD yang meliputi Kolam, Halaman, Lobi gedung Nusantara Jakarta, Rabu (29/7/2020). Menjelang bulan Agustus yang juga Perayaan Kemerdekaan RI, Parlemen bersolek menyambut sidang Tahunan yang diselenggarakan 14 Agustus 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Indra mengatakan, seluruh anggota DPR dan pegawai DPR yang positif Covid-19 tengah menjalani karantina mandiri.

"Semua baik anggota maupun tenaga ahli maupun PP ASN kita lakukan karantina mandiri," ujarnya.

Indra belum bisa memastikan apakah anggota dewan dan staf yang positif Covid-19 itu terpapar varian Omicron.

"Kita monitor gejala-gejalanya dalam dua hari ini apakah sesuai dengan gejala-gejala omicron kita monitor," ucap dia.

 


5. DPR Kembali Terapkan WFH

Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

DPR menerapkan kembali sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) karena banyak anggota DPR serta pegawai yang positif Covid-19.

"Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangannya.

Keputusan WFH ini diambil dalam rapat Pimpinan DPR dan rapat Badan Musyawarah DPR RI.

Meski WFH, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap hari.

"Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial," jelas Puan.

Rapat fisik di gedung DPR masih diperbolehkan dengan syarat maksimal durasi dua jam. Pihak yang hadir secara fisik pun dibatasi.

"Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi," ungkap Puan.

"Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming," lanjut Ketua DPP PDIP ini.


6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya