Liputan6.com, Jakarta - Pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta telah resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Pendaftaran DTKS ini bisa dilakukan melalui laman dtks.jakarta.go.id mulai 1 Februari hingga 20 Februari 2022 mendatang.
Advertisement
DTKS sendiri merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Dilansir laman dtks.jakarta.go.id, Kamis (3/2/2022), aplikasi tersebut dibuat untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
"Kami berharap setiap bantuan yang ada bisa disalurkan pada warga yang benar-benar membutuhkan. Melalui aplikasi ini, kami mengajak para warga yang masuk kategori fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta untuk mendaftarkan diri/ kerabat/ orang disekitarnya yang memang benar-benar membutuhkan," dikutip dari dtks.jakarta.go.id.
Dipastikan pula, setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku. Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
DTKS juga menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial, baik itu yang berasal dari APBD.
Berikut cara mendaftar DTKS secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id dan offline:
1. Cara Daftar DTKS Secara Online
Pendaftaran DTKS khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga)
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga
6. Klik Kirim
Advertisement
2. Cara Daftar DTKS Secara Offline
1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.
4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file ekstension siks.
File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota.
8. Kemudian, Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.