Liputan6.com, Pekanbaru - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, memang bandel. Terduga penikmat uang miliaran rupiah dari korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang ini masih tetap saja mangkir dipanggil penyidik.
Tidak diketahui kenapa makelar proyek RSUD Bangkinang selalu mangkir. Apa karena takut ditahan karena statusnya sudah tersangka atau ada pekerjaan lain.
Baca Juga
Advertisement
Sedianya, Surya Darmawan diminta keterangan pada Rabu, 2 Februari 2022. Hingga malam menjelang, pria yang ikut mengerjakan RSUD Bangkinang meskipun bukan kontraktor pemenang itu tak kunjung datang.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau berencana memasukkan Surya Darmawan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Status buronan tersangka korupsi itu segera diterbitkan penyidik.
"Menunggu gelar, ekpos perkara," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis siang, 3 Februari 2022.
Rizky menyebut penyidik bisa saja mengirimkan surat panggilan secara patut. Hanya saja itu tidak ada gunanya karena selama ini Surya Darmawan sudah enam kali mangkir.
"Sekali dia pernah datang, saat masih penyidikan umum," ucap Rizky.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Makelar Proyek
Surya Darmawan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Januari 2022. Dia diduga mengatur pemenang tender proyek sehingga dimenangkan oleh PT Gemilang Utama Allen.
Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa penyidik sudah menetapkan empat tersangka dalam dua tahap. Tahap pertama adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi selaku tim leader management konstruksi (MK) atau pengawas pada 22 November 2021.
Dari pengembangan penyidikan, jaksa penyidik menetapkan Surya Darmawan sebagai tersangka. Terbaru, status tersangka disematkan kepada Emrizal, project manager pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Emrizal juga lebih dari enam kali mangkir untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada 31 Januari 2022.
Advertisement
Bantuan Kementerian Kesehatan
Pembangunan instalasi rawat inap RSUD Bangkinang menggunakan dana alokasi khusus dari kementerian kesehatan. Pagu anggarannya Rp46.662.000.000 dan dikerjain pada tahun 2018.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management konstruksi dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tapi tak selesai juga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.