Bripka AN Ditahan Usai Tarik Sepeda Motor Warga Banten Tanpa Surat Tugas

Zulpan menerangkan, Bripka AN ditahan dalam rangka penyelidikan atas kasus penarikan sepeda motor milik seorang warga Banten.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Feb 2022, 16:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Bidang Propam Polda Metro Jaya menahan Bripka AN terkait kasus menarik sepeda motor diduga curian tanpa disertai surat tugas. Bripka AN bersama dengan enam orang polisi gadungan nyaris dihakimi massa setelah berupaya menarik sepeda motor milik A, warga Kampung Sorongan, Cibaliung, Pandenglang Banten pada Sabtu, 29 Januari 2022 lalu.

"(Bripka AN) dilakukan penahanan sampai dengan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (3/2/2022).

Zulpan menerangkan, Bripka AN ditahan dalam rangka penyelidikan atas kasus penarikan sepeda motor milik seorang warga Banten. Saat ini, Bripka AN masih menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sudah menjalani dan sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya," terang dia.


Tarik Motor Diduga Curian, Seorang Polisi Nyaris Dikeroyok Warga di Banten

Sebelumnya, seorang anggota Polda Metro Jaya dikepung warga dan nyaris dikeroyok setelah berniat menarik sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Sorongan Desa Sorongan, Cibaliung Pandeglang, Banten pada Sabtu 29 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, anggota itu bernama Bripka AN bertugas di Subbagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Zulpan mengatakan, dia bersama keenam warga sipil yang mengaku anggota Polri telah diperiksa oleh Sipropam Polres Pandeglang, Polda Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripka AN bersama dengan enam warga sipil hendak melakukan penarikan terhadap sepeda motor milik A, warga Kampung Sorongan Desa Sorongan, Cibaliung Pandeglang, Banten.

"Namun ketika ditanya Surat Perintah Tugas, Bripka AN tidak bisa memperlihatkannya dan ke-6 warga sipil yang mengaku sebagai anggota juga tidak dapat memperlihatkan KTA Polri," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Senin (31/2/2022).

Zulpan mengatakan, tindakannya itu menyedot perhatian warga. Saat itu, Bripka AN beserta enam orang warga sipil mengaku anggota Polri dikerubungi dan nyaris diamuk warga.

"Warga setempat emosi dan mengepung Bripka AN dan berusaha melakukan pengeroyokan," terang dia.

Zulpan mengatakan, Bripka AN beserta enma orang warga langsung diamankan ke Sipropam Polres Pandeglang Polda Banten.

Kepada penyidik, Bripka AN mengaku menarik sepeda motor milik A setelah mendapat informasi dari dua orang saksi yakni S dan AAN.

"Bahwa ada warga Kampung Sorongan Desa Sorongan insial A dicurigai menggunakan motor hasil tindak pidana pencurian," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya