Jurus Pemerintah Lepas Ketergantungan Minyak Goreng pada Harga CPO Dunia

Berbagai kebijakan disiapkan pemerintah bertujuan untuk melepaskan ketergantungan harga minyak goreng domestik dengan standar harga CPO Internasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2022, 17:30 WIB
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng, pemerintah telah memiliki sejumlah kebijakan. Berbagai kebijakan yang disiapkan bertujuan untuk melepaskan ketergantungan harga minyak goreng domestik dengan standar harga CPO Internasional.

"Arah kebijakan pemerintah jelas, menyelesaikan permasalahannya dulu, lepas dari ketergantungan minyak goreng terhadap harga CPO internasional," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan dalam diskusi bersama INDEF, Jakarta, Kamis (3/2).

Untuk mencapai tujuan tersebut ada beberapa langkah yang telah diambil pemerintah. Salah satunya dengan memberikan beban kepada eksportir CPO berupa DMO dan DPO.

Adanya kebijakan ini membuat para eksportir harus menjual CPO 20 persen dari yang akan diekspor ke pasar dalam negeri. Sehingga persediaan bahan baku dalam negeri tidak habis diekspor dan menyebebkan kelangkaan minyak goreng.

"Jadi utamakam rakyat dan harga minyak goreng harus terjangkau," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Minyak Goreng Satu Harga

Seorang pedagang menimbang minyak goreng curah di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu pemerintah juga telah memberikan kebijakan terkait penjualan minyak goreng dengan kemasan sederhanan dan kemasan premium satu harga, yakni Rp 14.000 per liter.

Berbagai pilihan kebijakan juga masih bisa digunakan untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.

"Jadi pemerintah punya instrumennya bukan trial and eror, pemerintah menyiapkan langkah lain," kata dia.

Oke mengatakan pemerintah akan memastikan harga minyak goreng dijual sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bila ditemukan ada penjualan yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) maka akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi dan seterusnya tergantung pada tingkat kesalahannya.

"Ini reglasi pemrintah dan kita harus pastikan itu berjalan, pasti ada tindakan kalau ada gangguan dan kalau ada upaya yang tidak benar," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya