Mal Festival Citylink Ditutup 3 Hari Buntut Kerumunan Barongsai

Sanksi penutupan tiga hari itu berlaku mulai Jumat (4/2/2022) hingga Minggu (6/2/2022) mendatang.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 03 Feb 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi atraksi barongsai

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung melalui Satgas Covid-19 resmi memberi sanksi penutupan selama tiga hari kepada Mal Festival Citylink karena menimbulkan kerumunan saat menggelar pertunjukan barongsai.

Sanksi penutupan tiga hari itu berlaku mulai Jumat (4/2/2022) hingga Minggu (6/2/2022) mendatang.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, satgas memutuskan memberikan sanksi penutupan selama tiga hari ke depan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Disdagin menginformasikan bahwa mulai besok, Mal Festival Citylink selama tiga hari akan ditutup. Itu sebagai sanksi terhadap pelanggar," kata Asep di Bandung, Kamis (3/2/2022).

Asep mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kegiatan atraksi barongsai yang digelar di Mal Festival Citylink pada Selasa (1/2/2022). Ditemukan pelanggaran di mana massa berkerumun yang terpusat pada satu titik yaitu atraksi barongsai. Kerumunan tersebut dikhawatirkan menularkan Covid-19 karena pandemi belum usai.

"Barusan kita sudah melaporkan perkembangan penegakan aturan dengan apa yang telah dilakukan pelanggaran oleh Festival Citylink. Dari hasil pemeriksaan dan itu ternyata pelanggarannya sangat berat, karena pertama tidak ada izin dan kedua menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung dengan sirkulasi yang tidak bagus," tuturnya.

Selain sanksi pemberian sanksi penutupan, pihak Satpol PP dan Polrestabes Bandung yang menangani kasus ini juga akan memberikan sanksi denda kepada pihak pengelola mal.

"Ada proses hukum dari Satpol PP dan juga akan diproses juga oleh pihak Polrestabes yang berkaitan mengenai apakah ada pelanggaran dari Undang-undang kesehatan," ucapnya.

"Mudah-mudahan ini menjadi efek jera terhadap pengelola mal lainnya. Karena tidak serta merta kita memberikan relaksasi dibuka ternyata dimanfaatkan dengan hal-hal yang tidak bisa dipertanggung jawabkan seperti kemarin yang menimbulkan kerumunan yang luar biasa," kata Asep menambahkan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Denda Rp500 Ribu

Petugas Satpol PP Kota Bandung menyegel tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4/2020). (Humas Kota Bandung)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian menuturkan, acara barongsai dalam perayaan Imlek pada Selasa (1/2/2022) kemarin di Festival Citylink tidak memiliki izin dari kepolisian. Selain itu, mereka tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung maupun kecamatan untuk menggelar kegiatan.

"Pemeriksaan awal manajemen Festival Citylink kita panggil tadi jam 10 pagi. Pemeriksaan terkait viralnya adanya pelanggaran prokes, diketahui dari manajemen tidak ada rekomendasi dari satgas baik itu kota apalagi kecamatan. Kemudian belum ada izin dari kepolisian," ungkapnya.

Adapun bukti pelanggaran pengelola mal yaitu sudah mengajukan izin namun tidak ada satupun pihak yang mengeluarkan izin. "Jadi, saya lihat ada pengajuan tapi tidak diizinkan. Pelanggarannya di situ," kata Rasdian.

Akan tetapi, lanjut Rasdian, pihak Satpol PP melihat itikad baik dari pengelola mal untuk menghentikan kegiatan setelah adanya laporan kerumunan massa yang tersebar di media sosial.

"Kemudian, yang meringankan itu dia mengakui bahwa ada kerumunan. Setelahnya mereka membubarkan (acara)," ujarnya.

"Sesuai kepantasan penyidik itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp500 ribu," kata dia menambahkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya