Adam Deni Dipenjara, Jerinx SID : Rajin-Rajin Minum Susu

Tahu Adam Deni dipenjara, Jerinx SID sarankan seterunya untuk minum susu.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 03 Feb 2022, 20:00 WIB
Pegiat media sosial Adam Deni Toba memberikan keterangan saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). Kedatangan Adam Deni untuk menghadiri proses mediasi dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam menyelesaikan kasus dugaan pengancaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Adam Deni diamankan Direktorat Siber Bareskrim Polri diduga telah mengunggah dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin, Selasa (1/2/2022). Penggiat sosial tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Kabar penangkapan dan penahanan Adam Deni sampai ke telinga seterunya, Jerinx SID. Pria asal Bali itu menyarankan agar Adam Deni tabah menghadapi semua ini.

"Yang kuat untuk Adam Deni semoga dia kuat menghadapi hidup ini," Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Saran Jerinx SID

Pegiat media sosial Adam Deni (kemeja putih) didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). Kedatangan Adam Deni untuk menghadiri proses mediasi dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam menyelesaikan kasus dugaan pengancaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Agar tetap bugar dan sehat selama di dalam penjara, Jerinx menyarankan agar Adam Deni minum susu dan pasrah dengan keadaan.

"Rajin-rajin minum susu. Ya namanya hidup dah," katanya lagi.


Menyalahi Sumpah

Musisi I Gede Ari Aryastina alias Jerinx saat menjalani sidang kasus dugaan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Adam Deni dan Elsya Rosana. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemilik nama asli I Gede Ari Astina juga menyinggung soal sumpah Adam Deni atas kitab suci yang pernah diucapkan.

"Jadi makanya besok-besok kalau di bawah sumpah Al-Quran jangan bohong. Jangan terlalu sombong. Jangan terlalu jumawa," katanya.


Jeratan Hukum

Pegiat media sosial Adam Deni Toba tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). Kedatangan Adam Deni untuk menghadiri proses mediasi dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam menyelesaikan kasus dugaan pengancaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui Adam Deni diamankan polisi atas laporan SDY tertanggal 27 Januari 2022, dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber. Atas perbuatannya itu, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya