Kepala BNPT Minta Maaf Terkait Polemik 198 Pesantren Terafiliasi Terorisme

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menyampaikan permohonan maaf atas polemik temuan 198 pondok pesantren terafiliasi terorisme.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Feb 2022, 18:03 WIB
Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar saat kunjungan silaturahmi BNPT dan Pemda Sulteng di Kota Palu, Senin (10/8/2020). (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menyampaikan permohonan maaf atas polemik temuan 198 pondok pesantren terafiliasi terorisme. Hal itu disampaikannya saat melaksanakan inisiasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saya selaku Kepala BNPT menyampaikan permohonan maaf sehubungan dengan penyebutan nama ponpes yang melukai perasaan pengelola pondok umat Islam," tutur Boy di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Boy menyatakan, tidak ada maksud untuk menyudutkan nama pondok pesantren sebagai lembaga yang berkaitan dengan terorisme.

"Terafiliasi di sini dimaksud terkoneksi, terhubung. Jadi kami mengklarifikasi, meluruskan berkaitan dengan individu. Jadi bukan lembaga ponpes secara keseluruhan, tapi ada individu-individu yang terhubung dengan pihak-pihak yang terkena proses hukum terorisme," jelas dia.


Merangkum Data

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar (Bola.com/Benediktus Gerendo Pradigdo)

Menurut Boy, BNPT sifatnya hanya merangkum dari penegakan hukum yang dilaksanakan berdasarkan data yang ada selama 20 tahun terakhir.

Dengan begitu, pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya dapat menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam rangka mencegah dampak buruk terhadap masyarakat.

"Jadi terhadap penyebutan ponpes itu, saya selaku Kepala BNPT menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pimpinan MUI yang hadir," Boy menandaskan.


Infografis

Infografis Anggota MUI Jadi Terduga Teroris Bekasi (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya