Liputan6.com, Banyuwangi - Kasus pencemaran sampah kemasan rapid tes di laut Ketapang Banyuwangi, terus bergulir. Kendati sudah ada permintaan maaf dari pelaku, perkara tersebut tetap akan dilanjutkan ke ranah hukum.
Hal tersebut menjadi kesepakatan hasil Rapat Koordinasi, antara Komisi I DPRD Banyuwangi bersama sejumlah SKPD Banyuwangi, Kamis (3/2/2022).
Advertisement
"Tidak hanya maaf, upaya hukum harus tetap dijalankan. Harus ada konsekuensi bagi klinik atau gerai yang teledor," kata Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto.
Kendati hanya kemasan rapid tes antigen yang bukan sampah medis, menurut Irianto tindakan teledor tersebut merupakan pelanggaran. Apalagi kemasan itu sampai tercecer dan membuat pencemaran di laut.
"Meski kemasan, bisa jadi itu terkena cairan berbahaya karena ini masalah Covid-19, jelas tetap membahayakan. Apalagi dibuang sembarangan, laut bukan tempat sampah. Akibat masalah ini nama Banyuwangi menjadi tercoreng," ujarnya.
Pelanggaran
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat mengatakan pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke pihak berwajib.
"Kendati kemasan bukan termasuk sampah medis tindakan membuang sampah tersebut adalah pelanggaran. Oleh sebab itu untuk proses hukum telah kami serahkan ke pihak yang berwajib," kata Amir.
Advertisement