Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum Duga Ada Campur Tangan Bupati

Pihak Susi Air angkat bicara menanggapi diusirnya satu unit pesawat dari Hanggar Malinau.

oleh Arief Rahman H diperbarui 03 Feb 2022, 19:16 WIB
THUMBNAIL susi air

Liputan6.com, Jakarta Pihak Susi Air angkat bicara menanggapi diusirnya satu unit pesawat dari Hanggar Malinau. Pihak maskapai perintis itu mengaku kecewa dengan tindakan Pemerintah Kabupaten Malinau.

Tanggapan ini disampaikan kuasa hukum Susi Air Donal Fariz melalui keterangannya.

"Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau yang memindahkan secara paksa Pesawat dan perlengkapan lainnya dari Hanggar Bandara," kata Donal, Kamis (3/1/2022).

Diketahui, persoalan ini mencuat pasca Susi Pudjiastuti mengunggah kegeramannya mendapatkan video unit Susi Air dikeluarkan paksa. Pengeluaran itu dilakukan tak sesuai prosedur oleh sejumlah Satpol PP.

Donal menyatakan, hanggar yang digunakan Susi Air itu telah digunakan selama 10 tahun. Sebagai penyedia layanan penerbangan perintis, Susi Air diakui telah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara.

Melalui pernyataannya juga, Donal telah menduga ada indikasi Bupati Malinau akan mengalihkan sewa hanggar ke pihak lain.

"Sejak awal sudah ada indikasi Bupati Malinau, Wempi W Mawa akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain dan tidak memperpanjangnya sewa tersebut dengan Susi Air," kata dia.

Padahal, ia menyebut pihaknya telah mengajukan perpanjangan sewa hanggar sejak November 2021. Namun, gayung tak bersambut, alasannya hanggar akan digunakan untuk kebutuhan lain.

"Saat konfirmasi kepada Bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air. Sebuah respon yang janggal padahal penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Digunakan Pihak Lain

Susi Air Cessna Grand Caravan di delta apron Bandara Internasional Polonia, Medan, Sumatra Utara. (Creative Commons)

Lebih lanjut, Donal menyebut, belakangan pihaknya mengetahui hanggar itu telah diberikan kuasa penggunaannya kepada pihak lain. Bahkan, telah diserahkan sejak Desember 2021 lalu.

"Yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," terangnya.

Ia menyebut PIhak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan. Hal ini disebabkan adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di Luar Negeri dan perlangkapan kerja yang sangat banyak.

Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang baik dari pemerintah daerah.

"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya