Kuasa Hukum Adam Deni Upayakan Mediasi dengan Pelapor

Kuasa Hukum Adam Deni menyambangi Bareskrim Polri dalam rangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Feb 2022, 20:17 WIB
Pegiat media sosial Adam Deni Toba memberikan keterangan saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi, menyambangi Bareskrim Polri dalam rangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Dia juga akan berupaya menyelesaikan kasus secara restorative justice.

"Iya betul (restorative justice)," tutur Susandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Menurut Susandi, pihaknya akan mengajak pelapor untuk melakukan mediasi atas kasus dugaan tindak pidana mengupload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya, yang menimpa Adam Deni.

"Pastinya kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami, dan kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor," jelas Susandi.

Sebelumnya, polisi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial Adam Deni (AD). Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Update kasus AD, sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," tutur Ahmad kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Menurut Ahmad, Adam Deni akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai sore hari tadi. "Untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ahmad.

Polisi menangkap pegiat sosial media Adam Deni terkait dugaan tindak pidana mengupload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya.


Penangkapan

Pegiat media sosial Adam Deni (kemeja putih) didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut Ahmad, penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.

"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data, yang tentunya dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya," jelas dia.

Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB malam. Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli antara lain ahli tindak pidana dan ahli IT.

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu. Yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," jelas Ahmad.


Infografis

Infografis Jerinx SID Terjerat UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya