Ambil Alih FIR Natuna, Pesawat Patroli RI Tak Perlu Lagi Izin Singapura

Indonesia-Singapura telah meneken kesepakatan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di Kawasan Natuna.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2022, 20:15 WIB
MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN).

Liputan6.com, Jakarta Indonesia-Singapura diketahui telah meneken kesepakatan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di Kawasan Natuna. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto menuturkan dengan adanya perjanjian itu banyak keuntungan yang didapat dari Indonesia.

"Saya tidak sebutkan semua. Tapi satu, contohnya ,apabila pesawat Kita terbang dari Natuna mau ke Halim, itu yang dulu harus mendapatkan clearance Malaysia Bagian lower (Natuna) dan Singapura bagian upper (Natuna), Sekarang tidak perlu lagi," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (3/2).

Dia menjelaskan pesawat itu nantinya akan dikontrol di Jakarta dan sepenuhnya diarahkan serta diberikan layanan. Baik itu komunikasi, navigasi, surveillance dan layanan lain.

"Seluruhnya oleh Indonesia, contohnya pesawat kita mau patroli di daerah situ, tidak diperlukan clearance dari negara lain, kerahasiaan, keamanan keselamatan ditanggung oleh kita sendiri, tidak perlu memberitahukan negara lain, termasuk juga pesawat Bea cukai," ungkapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tak Harus Berkoordinasi

China Akui Natuna Milik Indonesia, Yuk Lihat Keindahannya! sumberfoto: Yulianus Ladung

Dia juga menuturkan ke depan, Indonesia akan memiliki helicopter, nantinya beroperasi tidak lagi memerlukan izin dari negara lain. Tidak harus dikoordinasikan.

"Tapi Kita bisa langsung sendiri, keuntungan ini sangat signifikan bagi republik Indonesia," bebernya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya