Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memastikan tetap memasok produk yang sedang dikelola perusahaan baik kontrak baru dan sisa nilai kontrak dari tahun sebelumnya meski sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Selain itu, Waskita Beton Precast menyatakan, PKPU bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara perseroan dengan kreditur melalui homologasi.
Advertisement
Direktur Utama Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu menuturkan, putusan pengadilan menetapkan Waskita Beton Precast berstatus PKPU sementara di luar harapan perseroan. Akan tetapi, perseroan menerima keputusan tersebut. Ia menuturkan, pihaknya juga akan melakukan berbagai strategi untuk hadapi masa PKPU sementara.
Ia menilai, putusan PKPU ini untuk mencapai perdamaian antara perseroan selaku debitur dan seluruh kreditur.
"Inilah poin yang harus kita semua pahami, bahwa PKPU bukan berarti pailit, melainkan adalah solusi untuk mencapai kesepakatan antara Waskita Beton Precast dengan kreditur melalui homologasi," ujar Poerbayu dikutip dari Antara, Kamis (3/2/2022).
Poerbayu memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan selama proses berlangsung, mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, ikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan adil terhadap semua kreditur.
Proses PKPU sementara ini akan berlangsung selama 45 hari. Selama 45 hari, proses pengajuan proposal perdamaian dan kegiatan operasional perusahaan akan dibantu oleh pengurus yang telah ditetapkan oleh pengadilan dan di bawah pengawasan hakim pengawas.
Poerbayu menuturkan, PKPU hanya sementara saja sehingga pihaknya berharap ada penyesuaian kembali terhadap peringkat Waskita Beton Precast setelah proses homologasi tercapai.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terapkan GCG
Selain itu, Waskita Beton Precast akan tetap menjalani kegiatan usaha dan operasional perseroan secara wajar dan melaksanakan prinsip kepatuhan atau good corporate governance (GCG).
Hal ini seiring dengan komitmen perseroan untuk memastikan kelanjutan bisnis perseroan dan memastikan dukungan perseroan untuk membangun infrastruktur di Indonesia. Poerbayu menuturkan, pihaknya akan tetap memasok produk yang sedang dikelola perusahaan baik kontrak baru dan sisa nilai kontrak dari tahun sebelumnya.
Poerbayu pun mengapresiasi seluruh pihak dan pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan bagi perseroan untuk dapat melakukan restrukturisasi yang menjadi bagian dari transformasi. "Dengan begitu kami optimistis dapat mewujudkan program pemulihan kinerja WSBP yang berkelanjutan," tutur dia.
Advertisement
Restrukturisasi
Melalui PKPU ini, Waskita Beton Precast memiliki komitmen untuk melakukan restrukturisasi terhadap seluruh kewajiban yang dimiliki perseroan, baik kepada para vendor, perbankan maupun kreditur lainnya sehingga dapat memberikan kepastian atas penyelesaian pembayaran kewajibannya secara menyeluruh.
Perseroan salah satu entitas di sektor konstruksi yang terdampak oleh pandemi COVID-19 yang menghambat operasi bisnis perseroan mulai dari penurunan produksi, pengerjaan kontrak eksisting, hingga perolehan kontrak baru.
Untuk itu, manajemen Waskita Beton Precast pun mengambil langkah melakukan restrukturisasi, agar bisa mendapatkan relaksasi pembayaran kewajiban dari kreditur. Restrukturisasi juga dapat menjadi solusi agar proses bisnis WSBP dapat berjalan kembali tanpa kendala pada likuiditas.
Selain itu, manajemen WSBP optimistis kinerja perusahaan bertahap akan pulih pada 2022. Perseroan bidik kontrak baru tumbuh hingga 30 persen atau mencapai Rp 3,5 triliun pada 2022. Hal itu didukung dari potensi pasar yang cukup besar dari proyek grup Waskita.