Liputan6.com, Manado - Petugas Karantina Pertanian Manado melalui Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Bitung berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 2 ekor burung nuri, 24 tanduk rusa, 7 tulang rusa, dan 2 kepala buaya yang dibawa dari Ternate ke Bitung, Sulut.
Hewan dan tulang tersebut merupakan barang bawaan rombongan motor vespa yang menyeberang menggunakan Kapal Portlink Ternate–Bitung pada, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Manado Asih menjelaskan, pada saat kapal sandar di Pelabuhan Bitung, petugas melakukan pemeriksaan isi kapal untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait komoditas karantina yang dilalulintaskan. Ternyata, didapati sejumlah satwa dan barang dilindungi yang tidak dilengkapi persyaratan karantina pertanian.
"Kami temukan 1 ekor nuri kepala hitam, 1 ekor nuri Maluku Utara, 24 tanduk rusa, 7 tulang rusa dan 2 kepala buaya tinggal kerangka yang dikemas dalam paralon dan tas bawaan rombongan," ungkap Asih.
Kepala Karantina Pertanian Manado Donni Muksidayan mengatakan, alasan pihaknya menahan barang tersebut karena tidak dilengkapi sertifikat karantina pertanian dari tempat asal. Hal ini sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
"Terkait kasus tersebut juga kami masih mendalami segala kemungkinan bisa terjadi entah itu ada praktek bisnis, atau hanya sekedar gemar mengoleksi karena yang bersangkutan bisa saja mendapatkan hukum pidana berlapis," tutur Donni.
Selanjutnya satwa dan barang tersebut telah dibuatkan berita acara serah terima media pembawa satwa dari Karantina Pertanian Manado kepada pihak BKSD Sulut yang turut disaksikan oleh pihak Satgas PPTSL dan KPS Bitung.