Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh tersangka Johan Darsono selaku pemilik Johan Darsono Group, terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menyampaikan, sejauh ini penyidik memang belum menjerat tersangka Johan Darsono dengan pasal pencucian uang. Hanya saja, dia memastikan penyidik masih mendalami dugaan tersebut.
"Kita sedang mencari fakta hukum ke arah TPPU dia, kalau memang ada kita akan kejar ke pasal pencucian uangnya," tutur Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Menurut Supardi, penyidik telah memeriksa tersangka Johan Darsono di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dia dimintai keterangan terkait dengan 12 korporasi yang diduga telah menerima hasil korupsi dari pembiayaan LPEI sebesar Rp 2,1 triliun.
Baca Juga
Advertisement
"Dia diperiksa terkait 12 korporasi yang diduga ikut menerima uang pembiayaan dari LPEI itu," jelas Supardi.
2 Tersangka
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutan dari konferensi pers yang dipantau secara daring melalui 'zoom meeting' di Jakarta, Kamis, menyebutkan ada dua tersangka yang ditetapkan.
"Hari ini penyidik memanggil empat orang saksi, dari empat orang tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Leonard yang dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).
Kedua tersangka tersebut, yakni PSNM selaku mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan juga mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018.
Tersangka yang kedua berinisial DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisis Risiko Bisnis II (April 2015 sampai dengan Januari 2019.
Leonard menyebutkan, guna mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari tanggal 13 Januari sampai dengan 1 Februari 2022.
"Tersangka PSNM dan DSD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Advertisement