Liputan6.com, Jakarta - Penularan Covid-19 di Kota Depok kembali mengalami peningkatan drastis dibandingkan pada hari sebelumnya. Tercatat kasus aktif Covid-19 di Kota Depok mencapai 1.603 kasus pada Kamis (3/2/2022).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok mengalami penambahan yang cukup tinggi. Berdasarkan data pada Kamis (3/2/2022), total kasus konfirmasi sebanyak 1.657 kasus atau menjadi 113.949 kasus.
“Pada hari kemarin terjadi penambahan total kasus terkonfirmasi sebanyak 1.657 kasus dalam sehari,” ujar Dadang saat dihubungi wartawan, Jumat (4/2/2022).
Berdasarkan data informasi Covid-19 Kota Depok, kasus aktif mengalami penambahan sebanyak 1.603 kasus atau menjadi 7.782 kasus, dengan sebelumnya 6.179 kasus. Untuk kasus kesembuhan mengalami penambahan sebanyak 53 kasus dan menjadi 103.990 kasus. Sedangkan pada kasus meninggal dunia mengalami penambahan sebanyak satu kasus dan menjadi 2.177 kasus.
Baca Juga
Advertisement
“Berdasarkan data levelling di Kementerian Kesehatan, Kota Depok berada pada level 4 namun pada Inmendagri Kota Depok masih berada pada level 2,” terang Dadang.
Dadang mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok telah memberikan surat kepada Pemerintah tentang evaluasi kebijakan PTM Terbatas 100 persen. Menurutnya, PTM Terbatas dapat segera dihentikan karena penularan Covid-19 cukup tinggi.
“Kami sudah memberikan surat evaluasi PTM Terbatas di Kota Depok,” ungkap Dadang.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PTM Dihentikan?
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok mendapatkan perhatian dari DPRD Kota Depok, salah satunya kebijakan PTM Terbatas.
“Soal status levelnya Kota Depok, menunggu persetujuan pusat, tetapi mengenai kebijakan di daerah, terutama SMP ke bawah, seharusnya Pemerintah bisa mengambil keputusan tidak harus menunggu,” ujar Ikravany.
Ikravany menuturkan, penghentian PTM Terbatas tidak harus menunggu arahan Pemerintah Pusat karena di dalam peraturannya tidak harus menunggu persetujuan pusat. Hal itu dilakukan untuk melindungi keselamatan anak terlebih dahulu dari peningkatan Covid-19 yang terjadi saat ini.
“Karena kita harus melindungi keselamatan anak kita dulu atau peserta didik,” tutur Ikravany.
Ikravany menambahkan, DPRD Kota Depok mendukung Pemerintah Kota Depok apabila mengambil kebijakan penutupan PTM Terbatas karena mendahulukan keselamatan. Menurutnya, sudah seharusnya PTM Terbatas dihentikan karena lonjakan kasus Covid-19.
“Harusnya PTM Terbatas tutup saja dulu, kalau ditegur Pemerintah Pusat, tinggal buka lagi karena kan prinsip hukum tertinggi adalah keselamatan manusia,” tutup Ikravany.
Advertisement