Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu sebuah selebaran digital terkait razia masker serentak beradar luas di media sosial maupun aplikasi perpesanan WhatsApp.
Dalam selebaran itu disebutkan, razia masker akan digelar di seluruh Indonesia. Lokasi sasarannya meliputi berbagai lini, seperti perkantoran, toko, bengkel, hingga warteg.
Advertisement
Lebih lanjut, bagi yang tidak memakai masker akan didenda di tempat dengan nominal Rp250 ribu.
Salah satu pengunggah informasi itu adalah akun Twitter @papa_loren.
"Denger temen 'dirumahkan' sama kantornya, terus baca beginian. Nyesek... orang lagi banyak yang susah, didenda 250rb, uang dari mana?" tulisnya menyertai gambar selebaran digital tersebut.
Ketika ada warganet bertanya tentang kebenaran pengumuman tersebut karena tak adanya tanda tangan atau cap resmi lembaga, @papa_loren mengeklaim "Itu dari pol vv di bogor bang.. asli".
Tanggapan Polri
Menanggapi beredarnya selebaran tersebut, Divisi Humas Polri melalui akun Twitter @DivHumas_Polri memberikan penjelasan.
"Beredarnya informasi di media sosial terkait Ditlantas Polda menggelar razia masker serentak di Indonesia, dan penerapan denda di tempat sebesar Rp 250.000,- adalah hoax atau tidak benar." tulis keterangan Twitter @DivHumas_Polri.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dimintai klarifikasi menyatakan pengumuman itu hoaks. Sambodo juga mengingatkan masyarakat lebih bijak merespons informasi di media sosial.
"Jangan mudah percaya terhadap selebaran yang belum tentu benar dan jangan menyebarkannya lagi," katanya, Kamis (3/1).
Advertisement