Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah memperbarui aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Aturan baru tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan Pembelajaran Tatap Muka dikeluarkan dengan mempertimbangkan situasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air, yang beberapa minggu terakhir melihat peningkatan kasus, di tambah dengan adanya varian Omicron.
Advertisement
Adapun kesepakatan antara lima kementerian terkait untuk aturan baru ini, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dikutip dari laman Covid-19.go.id, Jumat (4/2/2022) berikut adalah lima poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 terkait kegiatan PTM:
1. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level satu, level tiga, dan level empat tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mereka mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
Pengawasan dan Pembinaan yang Harus Diperhatikan
Pengawasan Pemerintah terhadap kegiatan PTM Terbatas, dihimbau untuk dilaksanakan dalam hal :
A. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
B. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan
C. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, danpeserta didik; dan
D. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Advertisement