Polisi: Ada Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Dapat Dipidanakan

Pernyataan Arteria Dahlan terkait mendiskreditkan orang Sunda disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Feb 2022, 17:09 WIB
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Arteria Dahlan (kedua kanan) memberi keterangan pers di Jakarta, Senin (20/9). Pansus Hak Angket KPK membeberkan temuan terkait pengadaan alat berat yang diduga dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menegaskan, pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda bukan termasuk pelanggaran pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, ada hak imunitas yang dimiliki anggota DPR/MPR/DPD. Pernyataan Arteria terkait mendiskreditkan orang Sunda disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung. 

Berdasar hasil gelar perkara antara penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sejumlah ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum bidang ITE, diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," kata dia.

Zulpan menyampaikan, ahli telah memberikan pandangan sesuai kompetensi. Ahli dalam hal ini memaparkan Pasal 224 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3.

Zulpan menerangkan pada Ayat 1 berbunyi: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR.

Sedangkan bunyi pada Ayat 2: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi. Bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan, ini dilindungi oleh Hak Imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat mengungkapkan pendapatnya dalam dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," papar dia.


PDIP Beri Sanksi Arteria Dahlan Terkait Sikap SARA ke Orang Sunda

DPP PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi kepada kadernya di Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Arteria diberikan sanksi buntut pernyataannya yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komaruddin Watubun menyampaikan bahwa Arteria Dahlan dikenakan sanksi peringatan oleh DPP partai.

"DPP Partai menerima berbagai laporan dan membaca pemberitaan di media, termasuk dari pendukung partai di Jawa Barat yang merasa terusik dan kurang nyaman dengan pernyataan Pak Arteria itu," ujar Komaruddin dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, (22/1/2022).

Komaruddin menegaskan bahwa apa yang disampaikan Arteria Dahlan dianggap telah melanggar etik dan disiplin organisasi.

"Dalam klarifikasi dengan DPP hari ini, Pak Arteria menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai kader Partai siap menerima sanksi yang diberikan Partai. Jadi DPP Partai memberikan sanksi peringatan kepadanya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Pak Arteria," jelas Komaruddin. 

Surat sanksi peringatan, kata Komaruddin ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan dirinya selaku Ketua DPP Bidang Kehormatan pada Kamis, 20 Januari 2022. 

Hasto Kristiyanto mengingatkan Arteria Dahlan bahwa Indonesia dibangun dengan semangat persatuan-kebangsaan, tanpa membeda-bedakan suku, agama, jenis kelamin, status sosial dan berbagai pembeda lainnya. 

“Semangat Indonesia untuk semua. Indonesia dengan jiwa bangsa Pancasila itulah yang dikobarkan oleh Bung Karno. Bahkan Bung Karno melakukan kontemplasi ideologisnya diformulasikan di Bumi Parahyangan ketika bertemu dengan Pak Marhaen dan kemudian mematangkan konsepsi Pancasilanya setelah dibuang ke Ende dan Bengkulu,” papar Hasto.


Arteria Minta Maaf

Anggota DPR RI Arteria Dahlan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat berkenaan dengan kontroversi terkait pernyataannya pada saat Raker Komisi III dengan Kejaksaan Agung yang minta Kejati dicopot lantaran menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.

“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” ujar Arteria usai memberikan klarifikasi kepada DPP PDIP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Klarifikasi dan permintaan maaf Arteria disampaikannya saat diterima oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai Kader Partai saya siap menerima sanksi yang diberikan Partai. Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi,” kata Arteria dengan nada penyesalan.

Arteria pun berjanji akan lebih efektif dalam berkomunikasi.

"Saya sendiri akan lebih fokus didalam memerjuangkan keadilan bagi masyarakat, khususnya di dalam memerangi mafia narkoba, mafia tanah, mafia tambang, mafia pupuk, mafia pelabuhan/bandara/laut, mafia pangan dan BBM, dan berbagai upaya penegakkan hukum lainnya. Saya akan lebih bekerja secara silent tetapi mencapai sasaran penegakan hukum. Sekali lagi terima kasih atas semua kritik dan masukan yang diberikan kepada saya,” ujar Arteria sambil mengakhiri pernyataan permintaan maafnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya