Liputan6.com, Bandung - Satpam rumah sakit di Kota Bandung, Jawa Barat, memperkosa anak pasien yang masih berumur 14 tahun sebanyak lima kali. Aksi biadab satpam bernama Asep Wisnu Sugiarto (40) ini dilakukan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2021.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Rudi Trihandoyo mengatakan, pencabulan yang dilakukan satpam bejat tersebut terhadap anak dari ibu yang sedang dalam perawatan di rumah sakit.
"Persetubuhan dilakukan di Kota Bandung dengan korban anak di bawah umur. Pekerjaan pelaku seorang sekuriti di salah satu rumah sakit," kata Rudi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (4/2/2022).
Rudi mengatakan, persetubuhan bahkan pernah dilakukan pelaku di salah satu bangsal rumah sakit saat ibu dari anak tersebut masih dirawat.
"Dilakukan sudah lima kali dengan modusnya membujuk dan mengiming-iming sehingga anak tersebut cukup terhanyut dan dilakukan persetubuhan," ujar Rudi.
Pemerkosaan yang dilakukan pelaku dilakukan di berbagai tempat. Selain di bangsal rumah sakit, juga dilakukan di kontrakan pelaku.
"Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan," cetus Rudi.
Awalnya, korban mengenal pelaku sejak korban menemani ibunya yang sedang terbaring di rumah sakit. "Dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga lima kali yang tadi saya sampaikan," kata Rudi.
Tersangka Asep dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UU RI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.