Jual Surat Bebas Covid-19 tanpa Tes Antigen, Klinik di Banyuwangi Digerebek Polisi

Sejumlah tenaga kesehatan yang bekerja di klinik tersebut dibawa polisi untuk diperiksa.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Feb 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi tes rapid antigen COVID-19. (dok. Mika Baumeister/Unsplash.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Klinik rapid tes antigen yang terletak di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur digerebek polisi, Kamis (3/2/2022) dini hari. Penggerebekan tersebut diduga karena pihak Klinik mengeluarkan surat hasil tes antigen tanpa melalui proses pemeriksaan Swab.

"Benar Pak, semalam sekitar pukul 01.30 WIB banyak polisi di klinik itu, informasinya terkait surat tes antigen," kata salah seorang warga disekitar lokasi kejadian yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (4/2/2022). 

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, AKP Ali Masduki membenarkan adanya penggerebekan di salah satu klinik di sekitar Pelabuhan Ketapang. Menurutnya ada bebrapa pegawai klinik yang dibawa oleh petugas untuk diperiksa. 

"Ada beberapa pegawai klinik yang dibawa. Yang tangani langsung Satreskrim Polresta Banyuwangi," kata AKP Ali Masduki, Jumat (4/2/2022). 

Ali menjelaskan, dugaan sementara bahwa di klinik tersebut mengeluarkan surat hasil tes antigen tanpa melalui proses pemeriksaan. Informasi itulah kemudian ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan melakukan penggerebekan di klinik. 

"Sejauh ini informasinya terkait surat antigen. Satreskrim masih melakukan pemeriksaan," jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Iwan Hari Purwanto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus memeriksa para pegawai klinik rapid tes antigen tersebut

"Benar, kita masih lakukan pemeriksaan dan pendalaman,"singkat Kompol Iwan Hari Purwanto.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya