Liputan6.com, Jakarta Susi Air berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 8,9 miliar sebagai dampak dari pengusiran paksa pesawatnya dari Hanggar Malinau. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz.
"Kerugian yang ditimbulkan, kami menilai ada beberapa kerugian ditimbulkan karena aktivitas kemarin (pengusiran paksa pesawat)," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).
Advertisement
Donal menjelaskan, kerugian tersebut ditimbulkan salah satunya karena adanya potensi jadwal penerbangan yang dibatalkan akibat pengusiran pesawat Susi Air tersebut.
Sebagaimana diketahui, pesawat yang dikeluarkan paksa dari Hanggar Malinau merupakan pesawat yang dalam masa perawatan sebelum nantinya dioperasikan kembali sesuai jadwal penerbangannya yang telah dibuat maskapai.
"Cancel schedule terjadi karena kemudian hanggar merupakan tempat perawatan pesawat baik untuk yang 100 jam dan 200 jam. Ketika tempat terganggu akan mempengaruhi dalam proses maintenance. Ini bicara risiko penerbangan," jelas dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keluarkan Biaya Tambahan
Selain itu, lanjut Donal, ada juga biaya tambahan lain yang harus dikeluarkan Susi Air akibat pengusiran paksa pesawatnya ini. Seperti biaya pemindahan alat dan pesawat tanpa mesin dari hanggar tersebut.
"Ada kemudian bayar ekstra pilot, cancel jadwal. Kalau memindahkan alat tersebut kami menyewa heli untuk mengangkat sejumlah pesawat tanpa mesin. Cost yang kami hitung Rp 8,9 miliar secara hitungan dari bagian operasional," tutup dia.
Advertisement