Liputan6.com, Jakarta Pihak Susi Air menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum menyusul pengusiran pesawatnya dari Hanggar Malinau.
Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengungkapkan, ada sejumlah aturan yang dilanggar dalam upaya pengusiran paksa pesawat Susi Air dari hanggar Malinau tersebut.
Advertisement
"UU apa yang dilanggar? Kami sedang mengkaji potensi pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan atau kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali mendapatkan izin dari otoritas bandara," jelas dia dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).
Menurut Donal, dari informasi yang didapat, belum ada izin secara tertulis kepada pihak yang mengeluarkan paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau.
"Kami mendengar belum ada informasi tertulis dari pihak bandara untuk itu dilakukan. Bisa dicek ke pihak bandara," kata dia.
Selain itu, lanjut Donal upaya pengusiran paksa pesawat Susi Air juga melanggar pasal 344 yaitu tindakan melawan hukum karena masuk ke dalam daerah keamanan terbatas bandar udara secara tidak sah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Apa sanksi pidananya? Ada ancaman pidana di pasak 210 atau pasal 344 huruf C itu berpotensi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta (terkait pasal 210). Sementara pasal 344 itu ancamannya 1 tahun dan denda Rp 500 juta," tutur Donal.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Minta Pelindungan Hukum
Terkait masalah hukum tersebut, kata Donal, Susi Air akan meminta perlindungan hukum kepada penegak hukum agar tindakan sewenang-wenang tersebut tidak lagi terjadi.
"kepada otoritas yang berwenang kami akan meminta itu, dan kami mempertimbangkan langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut," tutup dia.
Advertisement