Polisi Bantah Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Arteria Dahlan

Kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Feb 2022, 22:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus penembakan di Exit Tol Bintaro. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian membantah mengundang pelapor dan saksi terkait dugaan kasus singgung Bahasa Sunda, yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI sekaligus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, meluruskan informasi dari pihak Koalisi Masyarakat Sunda. "Subdit Siber Dirkrimsus tidak pernah memberikan undangan atau pemanggilan, klarifikasi terhadap mereka untuk hari ini," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).

Zulpan menerangkan, penyidik yang menangani perkara mengonfirmasi tidak ada pemeriksaan terhadap dua orang tersebut. "Kami tidak menjadwalkan atau mengundang mereka untuk hadir hari ini," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto mengklaim, penyidik memanggil saksi-saksi dari perwakilan Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia, serta Presidium Poros Nusantara.

Namun, ada dua saksi dari pihak pelapor tak bisa memenuhi panggilan. Sehingga pemeriksa pun ditunda.

Urip menerangkan, alasan ketidakhadiran dua saksi pelapor. Ada yang sedang mendampingi anaknya melahirkan. Selain itu, ada pula yang mendampingi istri menjalani operasi.


Penundaan Pemeriksaan

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan (kiri). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

"Berdasarkan alasan kemanusiaan dan dalam maksud kebersamaan saat pemeriksaan, maka kami telah mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan ke Pihak Polda Metro Jaya," terang dia.

Kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan. Selain itu, menurut Polisi, penyampaian Arteria Dahlan dalam rapat kerja resmi dilindungi oleh Hak Imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya