Liputan6.com, Jakarta - Sawit Watch bersama kuasa hukumnya, Integrity Law Firm pada Jumat (4/2/2022) sore WIB memenuhi undangan Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan yang disampaikan pada 18 Januari 2022.
"Hari ini kami memenuhi undangan Dumas KPK untuk menjelaskan laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan," ujar Direktur Eksekutif Ahmad Surambo kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (4/2/2022).
Advertisement
Surambo mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan adanya korupsi tersebut lantaran menurutnya negara telah kehilangan 8 ribuan hektare lebih lahan. Dia menyebut, dugaan korupsi ini melibatkan mantan pejabat di PT Inhutani dan perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Selatan, PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM).
"Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani II, direksi PT MSAM. PT MSAM sendiri selaku koorporasi dan Bupati Kotabaru yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan," katanya.
Kuasa hukum Sawit Watch dari Integrity Law Firm, Harimuddin, menambahkan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada KPK saat awal laporan lalu. Kini, pihaknya menyerahkan bukti tambahan kepada KPK.
"Hari ini menyampaikan beberapa alat bukti tambahan. Kami sangat mengapresiasi KPK dan sangat yakin laporan ini akan ditindaklanjuti," jelas Harimuddin.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan atau Kalsel.
Tidak Sesuai SK
Aktivis Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan bahwa PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas lebih dari 40.950 hektare di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Beberapa tahun kemudian, kata Surambo, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.
Diduga, kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006. Sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 hektare yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II.
Advertisement