Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Anti Doping Indonesia atau LADI resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO). Nama baru ini secara resmi diluncurkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali bersama Ketua IADO Musthofa Fauzi, Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari, dan Sekjen KONI Pusat Ade Lukman di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Menpora Zainudin Amali mengatakan dengan dicabutnya sanksi WADA secara resmi pada 2 Februari, maka ke depan IADO harus lebih independen dan profesional. "LADI (IADO) harus independen, harus menjadi profesional dan terpercaya," katanya.
Advertisement
"Independen berarti tidak ada campur tangan pemerintah di dalam pengambilan-pengambilan keputusan anti doping dalam negeri ini. Kemudian harus profesional, maka tidak boleh lagi ada pengurus IADO yang merangkap sebagai pengurus cabor atau pegawai pemerintah," ucap Menpora Zainudin Amali menambahkan.
Disamping itu, IADO juga harus mandiri dan independen. Menurut Menpora Amali, sekarang IADO sudah terpisah dengan Kemenpora dan kantornya pun tidak lagi berada di kompleks Kemenpora.
"Pemerintah tetap memberikan dukungan, tetapi apa yang dilakukan, kebijakan apa yang akan dilakukan, itu tidak boleh ada campur tangan pemerintah," tegasnya.
Perubahan besar
Dalam kesempatan ini, Ketua IADO Musthofa Fauzi mengatakan bahwa lembaga anti doping yang dipimpinnya telah banyak melakukan perubahan- perubahan besar dan mendasar. Salah satunya akibat dari adanya sanksi WADA.
"Kejadian ini telah membuat mata kita semua terbuka tentang bagaimana eksistensi anti-doping ini yang mungkin kalau tidak ada kejadian ini transformasi LADI (IADO) atau lembaga anti doping mungkin belum tentu terjadi saat ini baik dari aspek legal, aspek status hukum lembaga, maupun atau pengakuan dari olahraga di tanah air," kata Musthofa.
Dia berkomitmen IADO akan mandiri, independen dalam melaksanakan operasional, keputusan, dan profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga jauh dari kepentingan-kepentingan. "Kami telah memenuhi apa yang diinginkan oleh WADA, yaitu bebas dari kepentingan- kepentingan pemerintah," ujar Musthofa.
Advertisement
Sanksi WADA
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2 Februari 2022 WADA secara resmi mengeluarkan keputusan pencabutan sanksi terhadap Indonesia atau LADI. Sebelumnya, LADI dijatuhkan sanksi pada 7 Oktober 2021 karena dianggap tidak patuh terhadap Test Dopping Plan (TDP) 2020.
Sanksi WADA tersebut harusnya berlaku satu tahun. Namun, sanksi tersebut dicabut lebih cepat atau dalam waktu 3 bulan lebih.
Berkat kejadian tersebut, LADI (IADO) kemudian melakukan perubahan besar sesuai permintaan WADA, di antaranya bersifat independen atau tidak lagi berstatus di bawah pemerintah.