Kantongi Asimilasi, 15 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Pulang ke Rumah

Program ini merupakan komitmen pemerintah untuk menekan penularan covid-19 di dalam lapas. Tercatat sudah ribuan warga binaan di Banyuwangi yang mendapatkan program asimilasi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 05 Feb 2022, 14:02 WIB
Warga binaan Lapas Banyuwangi mendapat pengarahan sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com).

Liputan6.com, Banyuwangi - Sebanyak 15 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi mendapat program asimilasi di rumah. Program tersebut merupakan bentuk dukungan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

"Terlebih lagi pada saat ini kondisi Lapas dan Rutan rata-rata telah mengalami over kapasitas, tak terkecuali Lapas Banyuwangi” kata Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, Sabtu (5/2/2022).

Saat ini Lapas Banyuwangi dihuni oleh 916 orang WBP, dari kapasitas hunian 260 orang. Sehingga Lapas Banyuwangi telah megalami over kapasitas sekitar 250 persen.

“Sejak diterbitkannya program asimilasi di rumah pada 2020, tercatat Lapas Banyuwangi telah membebaskan 1.023 orang narapidana melalui program tersebut” ujar Wahyu.

Wahyu menuturkan, WBP yang mendapat program asimilasi telah memenuhi syarat substantif maupun adminitratif untuk mendapatkan program asimilasi di rumah, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

"Syarat tersebut antara lain telah menjalani minimal setengah masa pidana, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakukan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin),”tambahnya.

 


Bukan Residivis

Menurutnya, proses pengeluaran narapidana tersebut tidak serta merta dilakukan. Belasan narapidana yang dibebaskan terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi yang telah digelar sebelumnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan bahwa 15 orang WBP tersebut merupakan narapidana dengan pidana umum. Narapidana tersebut pun bukan tergolong residivis.

“Mereka (15 orang WBP yang dibebaskan) belum dinyatakan bebas secara murni, mereka selanjutnya melaksanakan wajib lapor setiap bulan ke Bapas Jember," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya