Liputan6.com, Jakarta - Polisi meminta keterangan pengacara Azam Khan sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi perihal Ibu Kota Negara (IKN) baru
"Kami sampaikan pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat 4 Februari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Ahmad Ramadhan menerangkan, pemeriksaan Azam sebagai saksi kasus yang melibatkan Edy Mulyadi berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. "Ada 30 butir pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saksi," ucap dia.
Mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi jadi sorotan usai videonya diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.
Dalam video viral yang beredar, Edy mempertanyakan adakah pengembang atau perusahaan ingin membangun perumahan di kawasan IKN, sebab menurutnya Kalimantan adalah tempat jin buang anak.
"Ini ada tempat sebuah elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy Mulyadi dalam video yang dikutip Senin (24/1/2022).
"Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain gue bangun di sana?" tambahnya.
Singgung Prabowo Subianto
Selain itu, Edy juga menyinggung Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Menurutnya Prabowo terlalu lembek sehingga sepakat Ibu Kota dipindahkan.
"Masa Menteri Pertahanan gini saja nggak ngerti sih? Jenderal bintang 3. Macan yang jadi kayak mengeong. Nggak ngerti begini aja. Ini bicara soal kedaulatan negara, bos. Gila. Gebleknya kelewatan gitu lho. Ini mereka tinggal semua. Saat dibutuhkan tinggal kasih siap, selesai nih kita Indonesia," kata Edy.
Bahkan, Edy menyebut Adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, juga memiliki lahan di Ibu Kota Negara baru itu.
"Prabowo Subianto, kamu dengar suara saya? Masa, itu nggak masuk dalam perhitungan kamu, Menteri Pertahanan? Jangan adik kamu punya lahan di sana,” kata dia.
Atas perbuatannya, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik pun mengambil langkah untuk melakukan penahanan.
Advertisement