Kasus Rahmat Effendi, KPK Cecar Sekda Kota Bekasi Terkait Aturan Kepegawaian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati pada Jumat, 4 Februari 2022.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Feb 2022, 09:54 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati pada Jumat, 4 Februari 2022. Reny dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami soal aturan kepegawaian di Pemkot Bekasi terhadap Reny. Pendalaman aturan kepegawaian juga diselisik tim penyidik terhadap Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto.

"Reny Hendrawati (Sekda Pemkot Bekasi) dan Yudianto (Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi) keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Saksi lain yang juga diperiksa dalam kasus ini yakni Bahrudin selaku Lurah Jakamulya, Bekasi Selatan dan Hasan Sumalawat selaku Lurah Bojongmenteng, Rawalumbu, Bekasi. Mereka berdua dicecar soal pemotongan anggaran kelurahan di Kota Bekasi.

"Bahrudin dan Hasan Sumawat hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi karena adanya perintah RE (Rahmat Effendi)," kata Ali.


Rahmat Effendi Tersangka

Tersangka Wali Kota Bekasi Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

 


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK

Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya